Minggu, 24 Juni 2012

Makalah-makalah Kesehatan: Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan SKP

Makalah-makalah Kesehatan: Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan SKP: SISTEM KESEHATAN NASIONAL (SKN) DAN SKP Disusun Oleh : ANIS KURNIAH Kelas : 1A PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN SEKOLAH T...

Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan SKP


SISTEM KESEHATAN NASIONAL (SKN)
DAN SKP

Disusun Oleh :
ANIS KURNIAH
Kelas :
1A

PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
INSAN CENDEKIA MEDIKA
JOMBANG
2011


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-NYA, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah mata kuliah Ilmu Keperawatan Dasar tentang “Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan SKP” tepat pada waktunya.
Pembuatan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas saya dalam menempuh pembelajaran di semester ini, saya mengucapkan terimah kasih kepada :
  1. Direktur STIKES ” ICME “ Jombang Drs.M.Zainul Arifin,M.Kes;
  2. Dosen pembimbing akademik STIKES ICME JOMBANG;
  3. Dosen Ilmu Keperawatan Dasar  Bambang Tutuko,SH.S.Kep.Ns;
  4. Semua pihak yang ikut serta berpartipasi dalam pembuatan makalah ini.
        Kiranya makalah ini bisa bermanfa’at bagi pihak yang membaca. Meski begitu, saya sadar bahwa makalah ini perlu perbaikan dan penyempurnaan. Untuk itu, saran dan kritik yang membangun dari pembaca akan diterima dengan senang hati. Akhirnya, saya ucapkan terima kasih, semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak.

Jombang, 28 November 2011
                                                                                                    Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN
11.1  Latar Belakang Masalah
Pembangunan kesehatan di Indonesia dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945  (UUD 1945), Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah dan peraturan-perundangan lain yang berlaku.
Pelaksanaan pembangunan kesehatan tersebut diselenggarakan secara menyeluruh, terarah, merata, bermutu, terjangkau dan berkesinambungan melalui proses yang terintegrasi, didasarkan pada  Sistem Kesehatan Nasional (SKN).
            Untuk mendukung keberhasilan pembangunan kesehatan, disusunlah Sistem Kesehatan Propinsi (SKP) yang akan menjawab dan merespon berbagai tantangan pembangunan kesehatan pada masing-masing provinsi di Indonesia, baik untuk masa kini maupun untuk masa mendatang. Oleh karena itu, saya membuat makalah ini untuk menambah pengetahuan Mahasiswa kesehatan mengenai SKN maupun SKP.

11.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang Masalah maka masalah yang ada adalah:
·         Apa pengertian SKN?
·         Apa tujuan SKN?
·         Apa landasan dari SKN?
·         Apa pengertian SKP?
·         Apa landasan dari SKP?
·         Bagaimana prinsip dasar SKP?
·         Apa tujuan dari SKP?
·         Bagaimana kedudukan SKP?
·         Apa saja yang termasuk dalam subsistem SKP?


11.3  Tujuan
Tujuan penulisan :
·         mengetahui apa itu SKN
·         mengetahui tujuan dari SKN
·         mengetahui landasan pembuatan SKN
·         mengetahui apa itu SKP
·         mengetahui landasan pembuatan SKP
·         mengetahui tujuan dari SKP
·         mengatahui kedudukan SKP
·         mengetahui apa saja yang termasuk dalam subsistem SKP





















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sistem Kesehatan Nasional (SKN)
            a. Pengertian SKN
Sistem kesehatan menurut WHO adalah sebuah proses kumpulan berbagai faktor kompleks yang berhubungan dalam suatu negara, yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Dalam sebuah sistem harus terdapat unsur-unsur input, proses, output, feedback, impact dan lingkungan. Sistem kesehatan yang telah di sahkan sesuai SK Menkes bahwa tujuan yang pasti adalah meningkatkan derajat yang optimal dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan yang sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
Sistem Kesehatan Nasional disusun dengan memperhatikan pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar yang meliputi:
1.      cakupan pelayanan kesehatan yang adil dan merata;
2.      pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat;
3.      kebijakan pembangunan kesehatan;
4.      kepemimpinan. SKN juga disusun dengan memperhatikan inovasi/terobosan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan.

b. Tujuan SKN
Tujuan Sistem Kesehatan Nasional adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, hingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi baik untuk mencapai tujuannya apabila terjadi Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS), baik antar pelaku maupun antar subsistem SKN. Dengan tatanan ini, maka sistem atau seluruh sektor terkait, seperti pembangunan prasarana, keuangan dan pendidikan perlu berperan bersama dengan sektor kesehatan untuk mencapai tujuan nasional.

            c. Landasan SKN
                        Landasan Sistem Kesehatan Nasional meliputi:
1.     Landasan Idiil, yaitu Pancasila.
2.     Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945, khususnya: Pasal 28 A, 28 H ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C ayat (1),
3.     Landasan Operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.

2.3 Sistem Kesehatan Provinsi (SKP)
            a. Pengertian SKP
SKP adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya pemerintah, masyarakat, dan swasta yang terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
SKP menguraikan secara spesifik unsur-unsur upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM Kesehatan, sumber daya obat, perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta manajemen kesehatan sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.
           

b. Landasan SKP
      SKP merupakan bagian dari pembangunan nasional, dengan demikian landasan SKP adalah sama dengan landasan pembangunan nasional. Secara  lebih spesifik, landasan tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Landasan idiil yaitu Pancasila
2.      Landasan Konstitusional yaitu UUD 1945
a.       Pasal 28 A ; setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.      Pasal 28 B ayat (2); setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.
c.       Pasal 28 C ayat (1); setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
d.      Pasal 28 H ayat (1); setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal , dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan  dan ayat ( 3 ); setiap  orang  berhak atas jaminan sosial yang memungkinan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
e.       Pasal 34 ayat ( 2); negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan dan ayat (3); negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak .
3.      Landasan operasional :
a.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
b.      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
c.       Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2005 tentang Praktik Kedokteran Dokter dan Dokter Gigi
d.      Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2000 tentang Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur
e.       Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Rumah Sakit Propinsi
f.       Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik




c. Prinsip Dasar SKP
Prinsip dasar SKP adalah norma, nilai, dan aturan pokok yang bersumber pada falsafah dan budaya bangsa Indonesia, yang digunakan sebagai acuan berpikir dan bertindak dalam penyelenggaraan SKP. Prinsip-prinsip dasar tersebut meliputi :
1.      Perikemanusiaan
            Penyelenggaraan SKP berdasarkan pada perikemanusiaan yang dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Terabaikannya pemenuhan kebutuhan kesehatan adalah bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Tenaga kesehatan dituntut untuk tidak diskriminatif serta selalu menerapkan prinsip-prinsip perikemanusiaan dan menyelenggarakan upaya kesehatan.
2.      Hak Asasi Manusia
            Penyelenggaraan SKP berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia. Diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah salah satu hak asasi manusia tanpa membedakan suku, golongan, agama, dan status sosial ekonomi. Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.      Adil  dan Merata
            Penyelenggaraan SKP berdasarkan pada prinsip adil dan merata. Dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, perlu diselenggarakan upaya kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata, baik geografis maupun ekonomis.
4.      Pemberdayaan  dan Kemandirian  Masyarakat
            Penyelenggaraan SKP berdasarkan pada prinsip pemberdayaan dan kemandirian  masyarakat.  Setiap  orang  dan masyarakat bersama dengan
pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat beserta lingkungannya. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus berdasarkan pada kepercayaan atas kemampuan dan kekuatan sendiri, kepribadian bangsa, semangat solidaritas sosial, dan gotong royong.


5.      Kemitraan
            Penyelenggaraan SKP berdasarkan pada prinsip kemitraan. Pembangunan kesehatan harus diselenggarakan dengan menggalang kemitraan yang dinamis dan harmonis antara pemerintah dan masyarakat termasuk swasta, dengan mendayagunakan potensi yang dimiliki. Kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat termasuk swasta serta kerja sama lintas sektor dalam pembangunan kesehatan diwujudkan dalam suatu jaringan yang berhasil guna dan berdaya  guna agar diperoleh sinergi yang lebih mantap dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang se tinggi - tingginya.
6.      Pengutamaan dan Manfaat
            Penyelenggaraan SKP berdasarkan pada prinsip pengutamaan dan manfaat. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan perorangan maupun golongan. Upaya kesehatan yang bermutu dilaksanakan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta harus lebih mengutamakan pendekatan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pembangunan kesehatan diselenggarakan secara berhasil guna dan berdaya guna, dengan mengutamakan upaya kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat beserta lingkungannya.
7.      Tata Kepemerintahan yang Baik
      Pembangunan kesehatan diselenggarakan secara demokratis, berkepastian hukum, transparan, rasional, profesional, serta bertanggung jawab.
           
            d. Tujuan SKP
Tujuan SKP adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi,  baik  masyarakat,  swasta   maupun   pemerintah   secara   sinergis, berhasil guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang   setinggi-tingginya.
           


e. Kedudukan SKP
1.      Sistem Kesehatan Propinsi (SKP) merupakan infrasistem dari SKN, bersama dengan berbagai sistem lain yang ada di Jawa Timur, diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
2.      SKP merupakan acuan Sistem  Kesehatan Kabupaten/Kota (SKK).  SKK perlu dikembangkan untuk menjamin keberhasilan pembangunan kesehatan di kabupaten/kota. Dalam kaitan ini kedudukan SKP merupakan suprasistem dari SKK.
           

f. Subsistem SKP

Subsistem pertama SKP adalah upaya kesehatan yang terdiri dari  berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi yang ada untuk dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan tersebut memerlukan dukungan dana, SDM , sumber daya obat, dan perbekalan kesehatan.
Dukungan dana sangat berpengaruh terhadap pembiayaan kesehatan yang semakin penting dalam menentukan kinerja SKP. Mengingat kompleksnya pembiayaan kesehatan, pembiayaan kesehatan merupakan subsistem kedua SKP.
Sebagai upaya pelaksana kesehatan diperlukan sumber daya manusia yang mencukupi dalam jumlah, jenis, dan kualitasnya sesuai dengan tuntutan kebutuhan pembangunan kesehatan. Oleh karena itu SDM Kesehatan juga sangat penting dalam meningkatkan kinerja SKP dan merupakan subsistem ketiga SKP.
Sumber daya kesehatan lainnya yang penting dalam menentukan kinerja SKP adalah sumber daya obat dan perbekalan kesehatan. Permasalahan obat dan perbekalan kesehatan sangat kompleks karena menyangkut aspek mutu, harga, khasiat, keamanan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi konsumen kesehatan. Oleh karena itu, obat dan perbekalan kesehatan merupakan subsistem ke empat SKP.
Selanjutnya, SKP akan berfungsi optimal apabila ditunjang oleh pemberdayaan masyarakat. Masyarakat termasuk swasta bukan semata–mata sebagai objek pembangunan kesehatan. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat   menjadi sangat penting agar masyarakat termasuk swasta dapat mampu dan mau berperan sebagai perilaku pembangunan kesehatan. Sehubungan dengan itu, pemberdayaan masyarakat merupakan subsistem kelima SKP.
Untuk menggerakkan pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan manajemen kesehatan. Peranan manajemen kesehatan adalah koordinasi, integrasi, sinkronisasi serta penyerasian upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.  Oleh karena itu, manajemen kesehatan merupakan subsistem ke enam SKP.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa SKP terdiri atas enam subsistem, yakni :
1.      Subsistem Upaya Kesehatan
2.      Subsistem Pembiayaan Kesehatan
3.      Subsistem Sumber Daya Manusia  Kesehatan
4.      Subsistem Obat dan  Perbekalan Kesehatan
5.      Subsistem Pemberdayaan Masyarakat
6.      Subsistem Manajemen Kesehatan .

















BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
            Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
SKP adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya pemerintah, masyarakat, dan swasta yang terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Sistem kesehatan Propinsi (SKP) digunakan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan, pedoman, dan arahan penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta pembangunan berwawasan kesehatan.

3.2 SARAN
·         Perlu adanya peningkatan Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS) baik antar pelaku maupun subsistem SKN agar tercapainya tujuan SKN itu sendiri.
·         Kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan swasta perlu ditingkatkan agar derajat kesehatan masyarakat semakin tinggi.







DAFTAR PUSTAKA
·         http://www.sistemkesehatannasional.com/ 27 November 2011, 07:01 PM