SISTEM KESEHATAN NASIONAL (SKN)
DAN SKP
Disusun Oleh :
ANIS
KURNIAH
Kelas
:
1A
PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
INSAN CENDEKIA MEDIKA
JOMBANG
JOMBANG
2011
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur saya panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-NYA,
sehingga saya dapat
menyelesaikan tugas pembuatan makalah mata kuliah Ilmu Keperawatan Dasar tentang “Sistem Kesehatan Nasional (SKN)
dan SKP” tepat pada waktunya.
Pembuatan
makalah ini adalah sebagai salah satu tugas saya dalam menempuh pembelajaran di
semester ini, saya mengucapkan
terimah kasih kepada :
- Direktur STIKES ” ICME “ Jombang Drs.M.Zainul Arifin,M.Kes;
- Dosen pembimbing akademik STIKES ICME JOMBANG;
- Dosen
Ilmu Keperawatan Dasar Bambang
Tutuko,SH.S.Kep.Ns;
- Semua pihak yang ikut serta berpartipasi dalam
pembuatan makalah ini.
Kiranya makalah ini bisa bermanfa’at
bagi pihak yang membaca. Meski begitu, saya sadar bahwa makalah ini perlu
perbaikan dan penyempurnaan. Untuk itu, saran dan kritik yang membangun dari
pembaca akan diterima dengan senang hati. Akhirnya, saya ucapkan
terima kasih, semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak.
Jombang, 28 November 2011
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
11.1 Latar Belakang Masalah
Pembangunan
kesehatan di Indonesia dilaksanakan
dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945
(UUD 1945), Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Peraturan
Pemerintah dan peraturan-perundangan lain yang berlaku.
Pelaksanaan
pembangunan kesehatan tersebut diselenggarakan secara menyeluruh, terarah,
merata, bermutu, terjangkau dan berkesinambungan melalui proses yang
terintegrasi, didasarkan pada Sistem
Kesehatan Nasional (SKN).
Untuk mendukung
keberhasilan pembangunan kesehatan, disusunlah Sistem Kesehatan Propinsi (SKP)
yang akan menjawab dan merespon berbagai tantangan pembangunan kesehatan pada masing-masing provinsi di
Indonesia, baik untuk masa kini maupun untuk masa mendatang. Oleh karena itu, saya membuat
makalah ini untuk menambah pengetahuan Mahasiswa kesehatan mengenai SKN maupun
SKP.
11.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan Latar Belakang Masalah maka masalah yang ada adalah:
·
Apa
pengertian SKN?
·
Apa
tujuan SKN?
·
Apa
landasan dari SKN?
·
Apa
pengertian SKP?
·
Apa
landasan dari SKP?
·
Bagaimana
prinsip dasar SKP?
·
Apa
tujuan dari SKP?
·
Bagaimana
kedudukan SKP?
·
Apa
saja yang termasuk dalam subsistem SKP?
11.3 Tujuan
Tujuan penulisan :
·
mengetahui
apa itu SKN
·
mengetahui
tujuan dari SKN
·
mengetahui
landasan pembuatan SKN
·
mengetahui
apa itu SKP
·
mengetahui
landasan pembuatan SKP
·
mengetahui
tujuan dari SKP
·
mengatahui
kedudukan SKP
·
mengetahui
apa saja yang termasuk dalam subsistem SKP
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sistem Kesehatan Nasional (SKN)
a.
Pengertian SKN
Sistem
kesehatan menurut WHO adalah sebuah proses kumpulan berbagai faktor kompleks
yang berhubungan dalam suatu negara, yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan
dan kebutuhan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Dalam
sebuah sistem harus terdapat unsur-unsur input,
proses, output, feedback, impact dan lingkungan. Sistem kesehatan yang
telah di sahkan sesuai SK Menkes bahwa tujuan yang pasti adalah meningkatkan
derajat yang optimal dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan yang sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945.
Sistem
Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan
kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap
langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka
mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar
1945.
Sistem
Kesehatan Nasional disusun dengan memperhatikan pendekatan revitalisasi
pelayanan kesehatan dasar yang meliputi:
1. cakupan
pelayanan kesehatan yang adil dan merata;
2. pemberian
pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat;
3. kebijakan
pembangunan kesehatan;
4. kepemimpinan.
SKN juga disusun dengan memperhatikan inovasi/terobosan dalam penyelenggaraan
pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan.
b. Tujuan SKN
Tujuan Sistem
Kesehatan Nasional adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua
potensi bangsa, baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah secara sinergis,
berhasil guna dan berdaya guna, hingga terwujud derajat kesehatan masyarakat
yang setinggi-tingginya.
Sistem
Kesehatan Nasional akan berfungsi baik untuk mencapai tujuannya apabila terjadi
Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS), baik antar pelaku
maupun antar subsistem SKN. Dengan tatanan ini, maka sistem atau seluruh sektor
terkait, seperti pembangunan prasarana, keuangan dan pendidikan perlu berperan
bersama dengan sektor kesehatan untuk mencapai tujuan nasional.
c.
Landasan SKN
Landasan
Sistem Kesehatan Nasional meliputi:
1. Landasan
Idiil, yaitu Pancasila.
2. Landasan
Konstitusional, yaitu UUD 1945, khususnya: Pasal 28 A, 28 H ayat (1) dan ayat
(3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C ayat
(1),
3. Landasan
Operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.
2.3 Sistem Kesehatan Provinsi (SKP)
a.
Pengertian SKP
SKP adalah suatu
tatanan yang menghimpun berbagai upaya pemerintah, masyarakat, dan swasta yang
terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya.
SKP menguraikan secara spesifik unsur-unsur upaya
kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM Kesehatan, sumber daya obat, perbekalan
kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta manajemen kesehatan sesuai dengan
potensi dan kondisi daerah.
b. Landasan SKP
SKP merupakan
bagian dari pembangunan nasional, dengan demikian landasan SKP adalah sama
dengan landasan pembangunan nasional. Secara
lebih spesifik, landasan tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Landasan idiil yaitu Pancasila
2.
Landasan Konstitusional yaitu UUD 1945
a.
Pasal 28 A ; setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.
Pasal 28 B ayat (2); setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.
c.
Pasal 28 C ayat (1); setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
d.
Pasal 28 H ayat (1); setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal , dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan dan ayat ( 3 ); setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
e.
Pasal 34 ayat ( 2); negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan dan
ayat (3); negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak .
3.
Landasan operasional :
a.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan
b.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
c.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2005
tentang Praktik Kedokteran Dokter dan Dokter Gigi
d.
Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2000
tentang Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur
e.
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2002
tentang Rumah Sakit Propinsi
f.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005
tentang Pelayanan Publik
c. Prinsip Dasar SKP
Prinsip dasar SKP adalah norma, nilai, dan aturan pokok
yang bersumber pada falsafah dan budaya bangsa Indonesia, yang digunakan
sebagai acuan berpikir dan bertindak dalam penyelenggaraan SKP. Prinsip-prinsip
dasar tersebut meliputi :
1.
Perikemanusiaan
Penyelenggaraan
SKP berdasarkan pada perikemanusiaan yang dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan
oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Terabaikannya
pemenuhan kebutuhan kesehatan adalah bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
Tenaga kesehatan dituntut untuk tidak diskriminatif serta selalu menerapkan
prinsip-prinsip perikemanusiaan dan menyelenggarakan upaya kesehatan.
2.
Hak Asasi Manusia
Penyelenggaraan
SKP berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia. Diperolehnya derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah salah satu hak asasi manusia
tanpa membedakan suku, golongan, agama, dan status sosial ekonomi. Setiap anak
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Adil
dan Merata
Penyelenggaraan
SKP berdasarkan pada prinsip adil dan merata. Dalam upaya mewujudkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, perlu diselenggarakan upaya kesehatan
yang bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan
merata, baik geografis maupun ekonomis.
4.
Pemberdayaan dan Kemandirian Masyarakat
Penyelenggaraan
SKP berdasarkan pada prinsip pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.
Setiap orang dan masyarakat bersama dengan
pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat
beserta lingkungannya. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus berdasarkan
pada kepercayaan atas kemampuan dan kekuatan sendiri, kepribadian bangsa,
semangat solidaritas sosial, dan gotong royong.
5.
Kemitraan
Penyelenggaraan
SKP berdasarkan pada prinsip kemitraan. Pembangunan kesehatan harus
diselenggarakan dengan menggalang kemitraan yang dinamis dan harmonis antara
pemerintah dan masyarakat termasuk swasta, dengan mendayagunakan potensi yang
dimiliki. Kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat termasuk swasta serta
kerja sama lintas sektor dalam pembangunan kesehatan diwujudkan dalam suatu
jaringan yang berhasil guna dan berdaya
guna agar diperoleh sinergi yang lebih mantap dalam rangka mencapai
derajat kesehatan masyarakat yang se tinggi - tingginya.
6.
Pengutamaan dan Manfaat
Penyelenggaraan
SKP berdasarkan pada prinsip pengutamaan dan manfaat. Pembangunan kesehatan
diselenggarakan dengan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan
perorangan maupun golongan. Upaya kesehatan yang bermutu dilaksanakan dengan
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta harus lebih mengutamakan
pendekatan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pembangunan kesehatan
diselenggarakan secara berhasil guna dan berdaya guna, dengan mengutamakan
upaya kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat beserta lingkungannya.
7.
Tata Kepemerintahan yang Baik
Pembangunan kesehatan diselenggarakan
secara demokratis, berkepastian hukum, transparan, rasional, profesional, serta
bertanggung jawab.
d. Tujuan SKP
Tujuan SKP adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan
oleh semua potensi, baik masyarakat,
swasta maupun pemerintah
secara sinergis, berhasil guna,
sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
e. Kedudukan SKP
1. Sistem
Kesehatan Propinsi (SKP) merupakan infrasistem dari SKN, bersama dengan
berbagai sistem lain yang ada di Jawa Timur, diarahkan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
2. SKP merupakan
acuan Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota
(SKK). SKK perlu dikembangkan untuk
menjamin keberhasilan pembangunan kesehatan di kabupaten/kota. Dalam kaitan ini
kedudukan SKP merupakan suprasistem dari SKK.
f. Subsistem SKP
Subsistem pertama SKP adalah upaya kesehatan yang terdiri
dari berbagai upaya kesehatan dengan
menghimpun seluruh potensi yang ada untuk dapat mencapai derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya. Penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan
tersebut memerlukan dukungan dana, SDM , sumber daya obat, dan perbekalan kesehatan.
Dukungan dana sangat berpengaruh terhadap pembiayaan
kesehatan yang semakin penting dalam menentukan kinerja SKP. Mengingat
kompleksnya pembiayaan kesehatan, pembiayaan kesehatan merupakan subsistem
kedua SKP.
Sebagai upaya pelaksana kesehatan diperlukan sumber daya
manusia yang mencukupi dalam jumlah, jenis, dan kualitasnya sesuai dengan
tuntutan kebutuhan pembangunan kesehatan. Oleh karena itu SDM Kesehatan juga
sangat penting dalam meningkatkan kinerja SKP dan merupakan subsistem ketiga
SKP.
Sumber daya kesehatan lainnya yang penting dalam
menentukan kinerja SKP adalah sumber daya obat dan perbekalan kesehatan.
Permasalahan obat dan perbekalan kesehatan sangat kompleks karena menyangkut
aspek mutu, harga, khasiat, keamanan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi
konsumen kesehatan. Oleh karena itu, obat dan perbekalan kesehatan merupakan
subsistem ke empat SKP.
Selanjutnya, SKP akan berfungsi optimal apabila ditunjang
oleh pemberdayaan masyarakat. Masyarakat termasuk swasta bukan semata–mata sebagai
objek pembangunan kesehatan. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat menjadi sangat penting agar masyarakat
termasuk swasta dapat mampu dan mau berperan sebagai perilaku pembangunan
kesehatan. Sehubungan dengan itu, pemberdayaan masyarakat merupakan subsistem
kelima SKP.
Untuk menggerakkan pembangunan kesehatan secara berhasil
guna dan berdaya guna, diperlukan manajemen kesehatan. Peranan manajemen
kesehatan adalah koordinasi, integrasi, sinkronisasi serta penyerasian upaya
kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pemberdayaan
masyarakat. Oleh karena itu, manajemen
kesehatan merupakan subsistem ke enam SKP.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa SKP terdiri
atas enam subsistem, yakni :
1.
Subsistem Upaya Kesehatan
2.
Subsistem Pembiayaan Kesehatan
3.
Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan
4.
Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan
5.
Subsistem Pemberdayaan Masyarakat
6.
Subsistem Manajemen Kesehatan .
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah
bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai
upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya
tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
SKP adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya
pemerintah, masyarakat, dan swasta yang terpadu dan saling mendukung, guna
menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Sistem
kesehatan Propinsi (SKP) digunakan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan
berbagai kebijakan, pedoman, dan arahan penyelenggaraan pembangunan kesehatan
serta pembangunan berwawasan kesehatan.
3.2 SARAN
·
Perlu
adanya peningkatan Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS)
baik antar pelaku maupun subsistem SKN agar tercapainya tujuan SKN itu sendiri.
·
Kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan swasta
perlu ditingkatkan agar derajat kesehatan masyarakat semakin tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
·
http://www.1181615678_SKPFINAL(postkoreksi).com/sistemkesehatannasional-SKP/ 27
November 2011, 06:44 PM
thank's ya mbak, postingannya udah ngebantu banget...
BalasHapus